TEGAL, smpantura – Perat (KPU), Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota, dalam Pemilu 2024, disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Selasa (28/3).
Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati memaparkan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PKPU Nomor 6 tahun 2023. Sebelumnya, KPU Kota Tegal juga sudah menyusun dan melakukan penataan Dapil dan uji publik untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Tegal pada Oktober dan November 2022 lalu.