BATANG, smpantura -Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menemukan kandungan bahan pengawet formalin pada teri nasi, cumi kering, dan agar-agar, serta pewarna rhodamin dan auramiin pada kerupuk usek dan mi.
Apabila bahan-bahan kimia berbahaya tersebut sampai dikonsumsi dalam jangka panjang, akan berdampak buruk bagi kesehatan yakni toxisitas atau merusak organ tubuh manusia.
“Formalin sebetulnya untuk mengawetkan mayat. Kalau bahan berbahaya itu dikonsumsi dan masuk ke dalam saluran cerna tentu merusak organ tubuh,” ujar Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang Sukriyah usai melakukan pengecekan bahan pangan, di Pasar Batang, Kabupaten Batang, Selasa (4/4)
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 21 sampel makanan dilakukan pengecekan, enam di antaranya mengandung pengawet makanan berbahaya. Yakni tiga positif formalin dan lainnya positif pewarna tekstil.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Batang, untuk melihat langsung proses produksi bahan makanan. Yakni agar-agar yang berada di daerah Warungasem.
“Untuk para pedagang akan kami terus melakukan pembinaan. Dengan tujuan gar memahami jenis-jenis bahan tambahan pangan yang diizinkan maupun yang dilarang,” tegasnya.
Dia menuturkan, karena itu selama bulan ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri BPOM akan gencar melakukan pemeriksaan bahan makan dan makanan di pasar-pasar. Masyarakat diminta waspada terhadap makanan yang dikonsumsinya sehari-hari.
Perhatikan keamanan makanan yang dikonsumsinya. Jangan asal membeli, mengingat kemungkinan campuran zat berbahaya makanan itu.
“Secara fisik bisa dilihat jika bahan pangan yang mengandung pengawet berbahaya cenderung lebih kaku atau kenyal, sedangkan yang alami teksturnya lebih lembut. Untuk makanan yang berpewarna tekstil cenderung lebih cerah dibandingkan pewarna alami,” jelasnya.
Pengelola Pasar Batang Tawang Nugroho mengatakan, pedagang khususnya yang disinyalir menjual makanan dengan bahan pengawet dan pewarna berbahaya akan dilakukan pembinaan.
“Kami bersama Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi tentang bahan tambahan pangan berbahaya kepada anggota Paguyuban Pedagang Pasar. Sehingga hal serupa tidak terulang lagi,” tegasnya. (P02-Red)