Tegal  

Menteri ATR/ BPN Deklarasikan Tegal Kota Lengkap

TEGAL, smpantura – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat barang milik negara dan barang milik daerah, serta mendeklarasikan Tegal Kota Lengkap, di Pendopo Ki Gede Sebayu, Selasa (9/5).

Disebut Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, terdapat tiga hal prioritas tugas dari Presiden Joko Widodo, untuk ATR/ BPN. Di antaranya, akselerasi dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menyelesaikan sengketa atau tumpang tindih dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, indikator keberhasilan penyelenggaraan kegiatan pendaftaran tanah adalah terwujudnya suatu Kabupaten atau Kota Lengkap, yaitu suatu daerah yang ditandai dengan data spasialnya (peta) memenuhi syarat seperti letak setiap bidang tanah berada pada posisi yang sebenarnya, tidak ada gap dan overlapping, serta secara yuridis, buku tanah dan surat ukur akurat baik fisik maupun elektronik.

BACA JUGA :  DPD PAN Kota Tegal Sembelih 6 Ekor Kambing

“Dengan Tegal sebagai Kota Lengkap, maka banyak hal positif yang didapat. Seperti memberi jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada setiap pemegang hak, meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, memberi kepastian berusaha kepada investor serta menutup ruang gerak mafia tanah,” jelasnya.

Ditambahkan, berkat kerja keras sinergi BPN dan pemerintah daerah, Kota Tegal menjadi Kota Lengkap keempat di seluruh Indonesia, setelah Denpasar, Madiun dan Bontang.

Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya Tegal Sebagai Kota Lengkap, maka tidak ada lagi ruang bagi mafia tanah untuk mengambil tanah rakyat, seperti apa yang digemborkan mafia tanah banyak bermain.

error: