BREBES, smpantura – Sejumlah relawan Anies Baswedan mendatangi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis siang (11/5/2023). Mereka datang sebagai bentuk protes aksi para kepala desa (Kades) di Brebes mendeklarasikan dukungan terhadap Capres Ganjar Pranowo. Mereka juga mendesak Pemkab Brebes untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi Kades yang tidak netral tersebut.
Deklarasi Kades di Brebes mendukung Ganjar itu, videonya sempat viral di media sosial. Cuplikan video berdurasi 3 detik itu, berisi puluhan kades di Brebes, mendeklarasikan diri mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai Presiden 2024.
Para relawan Anies mendatangi KPT Brebes, untuk mengadukan persoalan tersebut. Beberapa relawan Anies yang mendatang di antaranya, Azmi A Majid selaku Ketua Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Jawa Tengah, Sofro (Ketua SKI Brebes), Haidar (Alsmansa Pro Anies) dan Akhlif Budianto (Relawan Anies).
“Aparat negara atau pejabat pemerintah dari tingkat pusat hingga desa seharusnya menjaga netralitas dan menjaga jarak dengan semua kontestan. Kami meminta agar Pemkab menjatuhkan sanksi kepada para kades yang terlibat politik praktis ini,” tandas Ketua KSI Jateng, Azmi A Majid.
Dia mengatakan, jika tidak ada teguran atau terjadi pembiaran, maka dapat dimaknai adanya indikasi awal kecurangan yang sistematis dan terstruktur dalam proses Pemilu. Apalagi, kades merupakan wakil pemerintah di tingkat terbawah sehingga harus netral.
“Jika aparat negara atau pejabat pemerintah tidak netral, bahkan terlibat dukung mendukung capres secara terbuka, hal tersebut mengindikasikan ketidaknetralan dan berbahaya bagi demokrasi,” ungkapnya
Menurut dia, ketidaknetralan aparat negara atau pejabat pemerintah akan menimbulkan potensi kecurangan Pemilu. Pasalnya, aparat negara atau pejabat pemerintah memiliki akses terhadap sumber daya kekuasaan yang dapat digunakan untuk memanipulasi hingga mengintimidasi publik.
“Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa di antaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam waktu dekat, SKI Indonesia bersama simpul Relawan Anies Baswedan akan melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Brebes atau Jawa Tengah. “Kami akan mengawal hal ini sampai ada keputusan yang adil,” beber Azmi.
Terpisah Sekda Brebes, Djoko Gunawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para relawan Anies. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan klarifikasi terkait aksi para kades tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait (Dinpermades) untuk melakukan klarifikasi soal aksi kades kemarin,” katanya. (T07_red)