Tegal  

Satu Parpol Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tegal, untuk Pemilu 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu, hanya 17 parpol yang mendaftarkan bacalegnya.

Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni mengatakan, pada pukul 23.59 WIB, pihaknya telah menutup secara resmi pengajuan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tegal. Dari 18 parpol, 17 di antaranya telah menyerahkan berkas dokumennya.

Adapun 17 parpol yang menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap atau diterima baru 16 saja. Sedangkan satu parpol masih dalam proses.

“Sampai ditutupnya pengajuan persyaratan, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak datang ke KPU, sehingga di Kota Tegal hanya 17 parpol yang mengajukan bacaleg,” ungkap Elvy dalam konferensi pers.

  1. Berikut 17 parpol yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU.PKS status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  2. NasDem status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  3. PDI Perjuangan status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  4. PAN status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  5. Hanura status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  6. Golkar status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  7. Gerindra status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  8. PPP status lengkap dan diterima : 29 bacaleg
  9. PKB status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  10. Ummat status lengkap dan diterima : 13 bacaleg
  11. Demokrat status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  12. Perindo status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  13. PBB status lengkap dan diterima : 30 bacaleg
  14. Gelora status lengkap dan diterima : 23 bacaleg
  15. Garuda status lengkap dan diterima : 2 bacaleg
  16. PSI status lengkap dan diterima : 23 bacaleg
  17. Buruh status masih proses : 30 bacaleg
BACA JUGA :  Karyono Raup Penghasilan dari Limbah Eceng Gondok di Kaligangsa

Dalam kesempatan tersebut, Elvy turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media yang telah memberikan atensi. Termasuk kepada jajaran Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang sudah dengan baik mengawal kegiatan di KPU.

“Tentunya ini dilakukan untuk menjaga integritas semua pihak, terutama dalam menyukseskan Pemilu 2024,” tegasnya.

Ditambahkan dia, Senin 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi. Apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan, maka parpol dapat mengajukan perbaikan, mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Dan seterusnya sampai ditetapkannya daftar calon sementara (DCS) perkiraan bulan Agustus dan terakhir penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 yang dilanjutkan dengan pengumuman di 4 November 2023,” pungkas Elvy. (T03-Red)

error: