Tegal  

DPMPTSP Sosialisasikan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

TEGAL, smpantura – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Selasa (16/5). Kegiatan yang berlangsung di Primebiz Hotel Tegal, diikuti sekitar 35 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMK) se-Kota Bahari, dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, pihaknya mengundang para pelaku usaha baik yang sudah dan belum memiliki perizinan burusaha, sekaligus memberi pemahaman terkait dengan kesempatan yang didapat bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin.

“Salah satunya kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelatihan dan pembinaan oleh OPD terkait. Nantinya, kita akan memperluas akses layanan bagi masyarakat yang sudah memiliki perizinan berusaha,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Program PTSL 2022 Telah Sertifikatkan 31.000 Bidang Tanah

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap, para peserta sosialisasi dapat bersinergi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengikuti pembinaan dari dinas teknis. Dalam kesempatan lain, DPMPTSP juga akan menyambungkan pelaku usaha dengan lembaga-lembaga penyalur modal serta membantu mempromosikan atau memasarkan produk.

Sementara, Analis Kebijakan Madya DPMPTSP, Wuryatno, menjelaskan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) berbasis risiko yang memberikan layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

“Jenis perizinan berusaha OSS-RBA terdiri dari perizinan berusaha berbasis risiko yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) dan Izin. Kemudian perizinan berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU),” katanya.

error: