SLAWI, smpantura – Penataan pedagang Pasar Margasari yang beraktifitas di lahan Dinas Perhubungan (Dishub) dan trotoar, ditarget selesai dalam sepekan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Suspriyanti melalui Plt Kepala Bidang UMKM, Rudy Adhiarto, Senin (5/6).
“Kepala Dinas menargetkan dalam tujuh hari bersih , hari Rabu (7/6) selesai,”sebut Rudy.
Rudy mengatakan, dalam penataan yang dilakukan, pedagang pasar yang beraktivitas di lahan Dinas Perhubungan dan trotoar, selanjutnya ditampung ke dalam pasar dan dibelakang pasar.
“Ada 20 pedagang yang ditampung di dalam pasar dan sisanya ditampung di belakang pasar,”terang Rudy.
Penataan pedagang ini bermula dari laporan warga tentang adanya pedagang Pasar Margasari Kabupaten Tegal yang beraktivitas di lahan Dinas Perhubungan ( Dishub ) dan trotoar .
Selanjutnya atas perintah Bupati Tegal, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan bersama Satpol PP bergerak cepat melakukan penertiban pedagang di pasar tradisional itu.
Para pedagang yang berjualan di depan pasar diminta untuk membongkar sendiri lapaknya dalam waktu sepekan ini.
Kepala Satpol PP Supriyadi, melalui Sekretaris, Teguh Mulyadi menyatakan, pihaknya bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan melakukan pendataan terhadap pedagang yang menjalankan aktivitasnya di tanah milik Dinas Perhubungan.
Termasuk juga pedagang yang menjalankan transaksi jual beli diatas trotoar.
Menurutnya perlu langkah-langkah yang cermat untuk menertibkan keberadaan mereka agar tidak terjadi benturan di lapangan. (T04-Red)