TEGAL, smpantura – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Bupati Tegal, Umi Azizah menandatangani Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal, Tahun 2022, Kamis (17/11) kemarin.
Penandatanganan tersebut dilakukan, untuk mencegah terjadinya potensi konflik. Sebab, persoalan batas wilayah antar daerah, seringkali berpotensi menjadi konflik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penandatanganan juga mendasari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000.
Kegiatan Penegasan Batas Wilayah tersebut diawali dengan survey lapangan. Melalui hasil survey lapangan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Adapun hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian dan revisi ulang Permendagri Nomor 7 Tahun 2010.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 terkait penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik–titik koordinat batas daerah.
Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan luas wilayah Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa proses kegiatan penegasan batas daerah tidak mempengaruhi luas wilayah Kota dan Kabupaten Tegal serta tidak ada pihak yang dirugikan.
“Dengan kepastian batas administrasi daerah Kota Tegal, diharapkan penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan pemerintahan ke depannya dapat berjalan dengan tertib, tercipta kebermanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak. Terutamanya, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah Kota dan Kabupaten Tegal,” harapnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIA Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II Astriani Mukti menyampaikan bahwa jika berangkat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2010, tentunya banyak daerah yang sudah mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, Ia menilai begitu pentingnya penegasan kembali batas-batas wilayah.
Asri menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah saat ini sudah menggunakan pencitraan satelit yang lebih jelas. Dengan begitu, terlihat potongan-potongan persil lebih jelas seperti misalnya saat ini tidak lagi perpotongan batas wilayah yang berada di tengah-tengah rumah.
“Pemkot dan Pemkab Tegal juga sudah melakukan survei untuk menegaskan batas wilayah kedua daerah. Selanjutnya Kemendagri akan melakukan review, jika sudah benar maka akan dinaikan ke dalam draf untuk dilakukan revisi,” tukasnya.
Senada disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah yang menyebut bahwa penandatanganan tersebut menjadi komitmen untuk mengantisipasi perselisihan wilayah, menghindari konflik dan menjadi entri point pembangunan kawasan desa.
(T03-Red)
Baca Juga