Slawi  

Batik Ciprat dan Ecoprint, Berpeluang Ciptakan Lapangan Kerja 

SLAWI, smpantura – Batik ciprat dan ecoprint, sedang berkembang di Kota Slawi, ini berpeluang ciptakan lapangan kerja baru.

Oleh karena itu, Bupati Tegal Umi Azizah mendorong, agar usaha ini, lebih menggeliat, sehingga dampaknya pada perekonomian lokal, semakin meningkat.

Terlebih, rumah produksi pembuatan batik ciprat, di Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, banyak memberdayakan penyandang disabilitas.

“Pekerja UMKM batik ciprat, di Desa Dukuhsalam ini, kebanyakan penyandang disabilitas, maka ini harus kita dukung, dengan membeli produknya,” ungkapnya, pada acara tilik desa, di Desa Slawi Kulon, Rabu (7/9).

Ecoprint, merupakan teknik pemberian motif dan warna, pada media kain dengan bahan-bahan alami, seperti daun, bunga, kulit kayu, atau bagian lainnya.

Salah satu unit usaha, pembuat ecoprint yang cukup produktif, adalah Shanum Exoprint, yang berada di Desa Slawi Kulon.

Umi menuturkan, jika batik ciprat dan ecoprint, akan menjadi seragam wajib, bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, di hari Kamis. Sementara batik Tegalan, akan digunakan hari Selasa, menggantikan seragam pakaian dinas harian khaki, yang selama ini berlaku.

BACA JUGA :  Ribuan Rumah di Desa Sidaharja Terdampak Banjir 

Kebijakannya dalam mengurangi penggunaan produk garmen, murni tanpa nilai tambah ini, diharapkan mampu, mengungkit perekonomian, para pelaku UMKM.

Peraturan baru, terkait seragam ASN Pemkab Tegal tersebut, sedang dalam tahap finalisasi peraturan bupati.

Umi juga terus menggenjot, program UMKM Tegal Go Digital, dengan menggandeng PT Kasyr Sibernetika Indonesia, sebagai pendamping bagi para pelaku UMKM, untuk pendampingan desain kemasan, foto produk, hingga pemasaran digitalnya.

Hal itu merupakan, bagian dari upaya dalam menekan angka pengangguran, dari penciptaan peluang usaha, di sektor industri kreatif, hingga penguatan daya saingnya di pasar digital, termasuk memberikan kemudahan layanan perizinan, bagi pelaku usaha, melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu. (T04-Red)

error: