Slawi  

Bawaslu Deklarasikan Pemilu 2024 Bermartabat

PENANDATANGANAN : Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono menandatangan Deklarasi Pemilu 2024 Bermartabat di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (5/10).

 

SLAWI, smpantura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal bersama stakeholder mendeklarasikan Pemilu 2024 Bermartabat di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (5/10). Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024.

Dalam deklarasi itu, digelar penandatanganan yang hadir Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono, perwakilan KPU Kabupaten Tegal, Polres Tegal, Kodim 0712/ Tegal, Brigif 4/ Dewa Ratna, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, partai politik, ormas, organisasi kepemudaan, PWI Kabupaten Tegal, dan stakeholder lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal mengatakan, deklarasi Pemilu 2024 Bermartabat merupakan bagian dari Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif yang bertemakan ‘Menuju Pemilu Serentak 2024 Bermartabat’. Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Hal itu dikarenakan Bawaslu kurang maksimal dalam melakukan pengawasan.

“Pengawas dari tingkat kabupaten hingga bawah hanya sekitar 4 ribu orang, sedangkan pemilih di Kabupaten Tegal sekitar 1,2 juta jiwa. Kami tidak mungkin bisa menjangkau semua,” terangnya.

Menurut dia, sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, diantaranya Sekda Tegal, KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan itu akan berlanjut untuk sosialisasi lainnya dengan segmen dan materi yang berbeda-beda.

BACA JUGA :  Walkot Tangsel : Penyelidikan Serahkan Polisi, Saya Fokus ke Penanganan Korban

“Kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Jika ada pelanggaran, kami juga berharap masyarakat berpartisipasi melaporkan,” harapnya.

Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono dalam pemaparannya menjelaskan, netralitas PNS telah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dijelaskan ASN dilarang meberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. ASN dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan beberapa larangan lainnya.

“Ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” pungkasnya. (T05-Red)

error: