SLAWI, smpantura – Seorang pria warga Dukuh Bojongkelor, Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal diringkus Unit Reserse dan Kriminal Polsek Warureja dan Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal.
Pria berinisial SU (36) diamankan polisi setelah kepergok mencuri ayam di salah satu peternakan di Warureja.
Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto menyampaikan, pelaku ditangkap 1 September 2024.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, pemilik peternakan ayam, yang merasa curiga setelah melihat rekaman close circuit television (CCTV). Pantauan CCTV menunjukkan adanya seorang tidak dikenal masuk ke area peternakannya.
Korban kemudian mengajak karyawan untuk mengepung lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warureja.
Menerima laporan tersebut, tim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan pelaku SU beserta barang bukti berupa ayam curian.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang sama selama periode Juli 2024 hingga Agustus 2024. Pelaku melakukan aksi seorang diri.
Ayam hasil curian dimasukan ke dalam karung dan diangkut menggunakan sepeda motor. Selanjutnya ayam curian dijual secara acak kepada orang yang mau membeli di daerah Pasar Pagi Pemalang.
” Jadi tidak menetap kepada seseorang sehingga pelaku tidak paham setiap orang yang membeli,” terang AKP Suyanto, Jumat (20/9/2024).
Akibat tindakan pelaku, pemilik peternakan telah kehilangan 300 ekor ayam dan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Pelaku kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Suyanto menuturkan, keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Tegal. (**)
Baca Juga