TEGAL, smpantura – Puluhan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Kota Bahari, mengikuti sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar BJPS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tegal, Rabu (23/11). Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho menjelaskan program perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada para nelayan.
Salah satunya yakni perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK). Menurut Nugroho, dengan iuran Rp 16.800 per bulan, maka peserta akan mendapat biaya transportasi, santunan dan perawatan pengobatan sampai sembuh, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, dimulai dari pada saat peserta itu berangkat, pulang, di tempat kerja dan perjalanan dinas,” jelasnya.
Apabila mengalami kecelakaan kerja, lanjut Nugroho, maka peserta akan mendapat perawatan di rumah sakit tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan cacat 58 kali upah. Sementara, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja pada saat melaut atau bekerja, maka pihaknya akan memberikan santunan sebesar 48 bulan penghasilan dan Rp 10 juta untuk pemakaman.
“Apabila yang bersangkutan memiliki anak usia sekolah, kita pastikan beasiswa dari TK sampai kuliah. Sedangkan untuk yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan dari kami sebesar Rp 42 juta,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Nugroho berharap, para pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan dapat mendaftar para ABKnya untuk mengikuti program BPJamsostek. Dengan begitu, mereka akan lebih tenang dan nyaman karena risiko yang timbul saat mereka bekerja atau melaut sudah dilindungi oleh BPJamsostek. (T03-Red)