BPJS Kepwil VI Optimistis Capai Target Nasional Kepesertaan JKN 2024

TEGAL, smpantura – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah (Kepwil) VI, optimistis target cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jateng DIY, dapat mencapai 98 persen sesuai target nasional di tahun 2024.

Berdasarkan data per 1 Juni 2024, cakupan kepesertaan JKN di Jateng DIY telah mencapai 40.750.497 jiwa atau 97,38 persen, dari total penduduk sebanyak 41.847.847 jiwa, dengan keaktifan threshold 74,56 persen.

Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo mengatakan, cakupan kepesertaan JKN di Jateng, berada di angka 37.021.042 atau 97,10 persen dari total penduduk 38.125.191 jiwa. Sebab, empat daerah belum mencapai target Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95 persen.

“Dari 35 kabupaten kota di Jateng, ada empat yang belum mencapai target UHC. Keempat daerah ini meliputi Kendal, Cilacap, Grobogan dan Jepara,” ujar Mulyo Wibowo, saat workshop dan media gathering BPJS Kesehatan Kepwil VI di Yogyakarta, Selasa (11/6) kemarin.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan advokasi dan menjalin komunikasi dengan empat pemerintah daerah tersebut. Salah satu hasilnya, Kabupaten Kendal, menargetkan dapat memenuhi UHC pada bulan Juli atau September 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Mahasiswa Poltek Harber Ciptakan Perahu Penyiram Bawang Merah

Sedangkan di wilayah DIY, Mulyo menyebut bahwa cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 100,19 persen atau 3.729.455 jiwa dari total penduduk 3.722.296 jiwa. Bahkan, keaktifan threshold JKN di DIY mencapai 88,65 persen.

“Pada prinsipnya UHC tidak semata-mata mengandalkan anggaran pemerintah daerah saja. Karena saat ini kami menjalankan program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi) melalui agen di tingkat desa,” jelasnya.

Program PESIAR diinisiasi BPJS Kesehatan untuk merekrut peserta yang belum terlindungi program JKN, sekaligus meningkatkan keaktifan peserta JKN. Adanya agen PESIAR, maka masyarakat dapat mendaftarkan diri dan keluarganya, tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, untuk mencapai target 98 persen UHC, dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) maupun menggandeng perusahaan melalui program tangung jawab sosial atau CSR (Coorporate Social Responsibility) untuk mengcover iuran bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Kolaborasi adalah kunci. Sebab kolaborasi seluruh ekosistem JKN sangat diperlukan dalam mewujudkan tujuan program JKN, untuk memastikan keberlangsungan program JKN untuk generasi penerus yang lebih unggul,” tegasnya. (T03-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: