Tegal  

Buntut Kebakaran TPA Muarareja, Pemkot Tegal Keluarkan Surat Edaran Tentang Ini

TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, mengeluarkan Surat Edaran (SE), buntut dari insiden kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja, Sabtu (2/9/2023).

Surat Edaran Nomor : 660/ 003 yang dikeluarkan pada Senin (11/9/2023), berisi tentang Larangan Membakar Sampah dan Rumput.

Surat itu mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal, Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam surat yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, dibuat berkenaan dengan insiden kebakaran TPA Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.

BACA JUGA :  Jamaah Haji Kota Tegal Tiba di Pendopo Ki Gede Sebayu

Termasuk menindaklanjuti prakiraan musim kemarau 2023, pada Agustus-September, akan terjadi puncak cuaca panas kering, yang berpotensi mengakibatkan kebakaran.

Melalui surat edaran, Pemkot Tegal mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak membakar sampah dan rumput, baik di lahan kosong, maupun tepi jalan, guna meminimalisasi bahaya kebakaran dan polusi udara. (T03-Red)

error: