SLAWI, smpantura – Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal menggulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tegal.
Pasalnya, molornya persetujuan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, diduga ada unsur kesengajaan untuk menghambat visi dan misi Bupati Tegal.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan agar Perubahan APBD 2022 tidak disahkan. Makanya, kami gulirkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Selasa (11/10).
Dijelaskan, berkaca kepada Kabupaten Kudus yang juga mengalami hal serupa seperti Kabupaten Tegal pada Perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun 2021, bahwa Gubernur Jateng menolak Perubahan APBD, karena persetujuan melebihi batas waktu pada 30 September 2021.Diyakini, nasib Kabupaten Tegal sama dengan Kudus, sehingga akan ada miliaran uang yang nganggur di APBD Kabupaten Tegal.
“Dalam ajuan draf Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022, ada belanja sekitar Rp 118 miliar. Jika ditolak, maka uang itu tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Menurut dia, jika Perubahan APBD ditolak, maka hanya kebutuhan rutin, kegiatan mendesak dan darurat yang bisa diakomodir. Seperti halnya gaji pegawai, pembayaran listrik, air dan kebutuhan lainnya.
“Hibah dan bansos yang dianggarkan Rp 7 miliar dalam Perubahan APBD juga tidak bisa direalisasikan. Bantalan ekonomi imbas kenaikan BBM yang nilainya miliaran juga tidak bisa dilaksanakan,” ujar politisi Golkar itu.
Anggota DPRD lainnya, Munif yang merupakan Sekretaris Fraksi PKB menuturkan, mosi tidak percaya juga digulirkan untuk TAPD yang diduga sengaja mengulur waktu agar tidak adanya persetujuan Perubahan APBD sesuai yang dijadwalkan.