BREBES, smpantura – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara serta Forum Pendamping Anak membentuk Tim Pencari Fakta. Tim yang dibentuk untuk mengungkap kasus tawuran di Kecamatan Losari yang diduga melibatkan siswa SMP itu, kini telah bekerja.
Kepala Dindikpora Brebes, Caridah mengatakan, atas petunjuk pimpinan, pihaknya telah membentuk tim pencari fakta yang melibatkan beberapa elemen terkait kasus tawuran pelajar tersebut. Tim tersebut mencari fakta di lokasi kejadian dengan meminta keterangan saksi-saksi serta pemerintah desa setempat. “Tim ini juga memintai keterangan seorang guru SMP dari pelaku TM yang saat ini di penjara. Guru tersebut merupakan tetangga pelaku TM, remaja berusia 15 tahun yang diduga ikut tawuran. Rumah TM hanya berjarak lima rumah dari rumah guru tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil tim pencari fakta itu, lanjut dia, ditemukan beberapa fakta terkait aksi tawuran di Kecamatan Lorsari, yang terjadi beberapa waktu lalu. Tim Pencari Fakta melakukannya penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk mencari penyebab siswa tersebut bisa sampai ditahan.
“Ternyata dari beberapa keterangan saksi, siswa ini (TM-red) saat itu hanya sedang bermain gitar di depan rumah. Seketika juga ada warga yang lari-lari ternyata ada tawuran. Saat itu TM ikuti kerumunan tersebut,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, saat TM ikut dalam kerumunan tawuran itu, ada polisi yang datang untuk pengamanan. Namun TM posisinya berada di rombongan paling belakang bersama temannya yang juga masih di bawah umur, sehingga tertangkap oleh petugas.
“Ada 2 anak di bawah umur yang ditahan di Lapas Brebes, salah satunya adalah TM (15) yang masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Losari. Kami pastikan perannya kecil dan anak ini bukan inisiator dalam peristiwa tersebut. Kemudian, menurut informasi yang kami terima, ada 25 DPO lain yang usianya dewasa. Berarti, anak ini bukan jadi inisiatornya tawuran, berdasarkan keterangan dari pihak desa dan para saksi,” pungkasnya. (T07_red)