- Petugas Berompi Dishub Ditanya Justru Marah
BREBES, smpantura – Lahan parkir tepi jalan di wilayah Kota Brebes ditemukan marak tanpa karcis retribusi. Parahnya lagi, saat oknum juru parkir yang berompi orange dan bertuliskan Dinas Perhubungan (Dishub) ditanya pengendara kendaraan soal karcis retribusi, mereka justru marah, dan berkata kasar. Kondisi itu diprotes masyarakat karena meresahkan, dan menjurus ke pungutan liar (pungli).
Wahyu (42) pengendara mobil asal Gandasuli, Kecamatan Brebes mengaku, perna mengalami kejadian itu saat memarkirkan kendaraannya di kawasan Alun-alun Kota Brebes, tepatnya di jalan sisi selatan atau depan Kantor Dekranasda Brebes. Saat memarkir mobilnya belum ada juru parkir yang bantu mengarahkan. Namun setelah mengantarkan barang pesanan ke salah satu kios pedagang, dan akan pergi, baru didatangi juru parkir yang memakai atribut rompi orange dan bertuliskan Dishub. Bahkan, nada bicara juru parkir tersebut terkesan memaksa saat meminta uang parkir. Namun saat ditanya karcis parkirnya mana, oknum juru parkir tidak memberikan, tetapi malah marah-marah dan berkata kasar.
“Anehnya, saat saya tanya baik-baik ada karcis parkirnya tidak pak? Lah, juru parkir ini malah marah dan omongannya kasar. Ini parkir atau malah pungli?,” ungkapnya kesal.
Pengalaman sama diungkapkan pengendara mobil lainnya Nugroho (30), warga Kelurahan Brebes. Menurutnya, keberadaan juru parkir di depan kawasan pendopo Bupati sangat meresahkan. Keberadaan tukang parkir itu tidak jelas saat mobil hendak parkir. Namun, saat mobil yang sudah terparkir hendak keluar tiba-tiba datang oknum juru parkir yang meminta uang parkir. Oknum juru parkir itu, juga menghadang mobil yang keluar. Ketika ditanya karcis parkir, tidak bisa menunjukan dan malah marah-marah.
“Padahal lokasinya sama di Kawasan Alun-alun Brebes, tapi juru parkir depan pendopo justru meresahkan. Selain menggerutu saat ditanya karcis, posisinya juga tidak terkesan jaga parkir. Berbeda dengan depan masjid dan sebelah timur, juru parkirnya terlihat,” terangnya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, tidak hanya di depan Pendopo Kabupaten Brebes saja, sejumlah titik kantong parkir tepi jalan juga tidak menerapkan karcis parkir. Di antaranya, di sepanjang depan pasar induk, kompleks pasar belakang Kodim. Kemudian, sepanjang ruas Jalan A Yani hingga kompleks alun-alun Brebes.
Terpisah, Kabid Lalu Lintas Dishub Pemkab Brebes M Reza Prisman saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, semua titik kantong parkir tepi jalan yang dikelola Dishub dilengkapi dengan karcis parkir resmi. Bahkan, pihaknya juga membenarkan jika masyarakat menanyakan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir. Terlebih, jika ada oknum juru parkir yang justru menggerutu atau marah saat ditanya parkir masyarakat bisa menyampaikan aduan langsung. Yakni, jadiandalan.brebeskab.go.id, jika ada aduan terkait pelayanan publik di Dinas Perhubungan.
“Etika juru Parkir yang menggerutu bahkan marah saat ditanya karcis parkir jelas menyalahi SOP. Sesuai Perbup, karcis parkir memang jadi bukti retribusi parkir sebagai sumber PAD. Rinciannya, Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 3.000 untuk truck. Perilaku oknum juru Parkir ini, akan dilakukan pembinaan melalui Kasatpol sesuai titik parkirnya,” jelas dia. (T07_red)