TEGAL, smpantura – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen terkait putusan MK agar pemerintah pusat maupun daerah menggratiskan biaya sekolah swasta untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Disdikbud Kota Tegal, M. Ismail Fahmi menyebut bahwa Pemerintah Kota Tegal sejauh ini masih menunggu surat resmi dari Kemendikdasmen, apabila frasa wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dilaksanakan di tingkat daerah.
Secara kilas, Fahmi juga mengaku belum membaca dan belum mengetahui poin putusan untuk membebaskan biaya pendidikan yang dimaksud dalam sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dikabulkan MK pada Selasa, 27 Mei 2025.
“Saya belum membaca dan belum tahu. Kira-kira apa biaya yang dibebaskan juga belum dijelaskan secara terperinci,” ucap Fahmi saat dihubungi, Minggu (8/6).
Menurut Fahmi, apabila putusan itu benar-benar akan diterapkan di daerah, maka akan muncul petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). (**)