Tegal  

Disdukcapil Kota Tegal Perluas Cakupan Pendataan Penduduk

“Aspek yang pertama adalah bagaimana menggantikan adminduk warga yang terkena bencana alam. Seperti misalnya di Kabupaten Cianjur kemarin. Kita tentu mengutamakan keselamatan dan kesehatan. Setelah satu minggu atau lebih, baru kita bergerak membantu untuk menggantikan dokumen kependudukan yang hilang,” terangnya.

Adapun aspek kedua adalah penduduk rentan dengan subjek bencana sosial, seperti misalnya terjadi perang suku atau perang kampung. Sedangkan aspek ketiga yakni orang terlantar dengan subjek masyarakat miskin ekstrem, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas, panti jompo dan transgender.

Sedangkan aspek keempat adalah subjek komunitas terpencil, seperti misalnya Suku Anak Dalam, Jambi, Kabupaten Lebak, Banten dan aspek ke lima adalah masyarakat yang tinggal di tanah milik negara, seperti hutan lindung dan tanah sengketa.

BACA JUGA :  Sopir Bus di Terminal Tegal Diperiksa, Ini Alasannya

“Dari kelima aspek itu, pada intinya mereka harus memiliki dokumen kependudukan untuk membantu dalam pendataan. Khusus di Kota Tegal, kita fokus untuk menyisir disabilitas yang tidak mempunyai dokumen,” tutupnya. (T03-Red)

error: