TEGAL, smpantura – Sebanyak 20 pengusaha skuter, sepeda listrik dan mobil-mobilan listrik di kawasan Jalan Pancasila, mendapat teguran dari Dinas Perhubungan Kota Tegal, Sabtu (21/9/2024) malam.
Mereka diminta untuk tidak beroperasi di kawasan tersebut demi keamanan dan keselamatan masyarakat atau pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, teguran diberikan kepada pengusaha skuter, motor listrik, mobil-mobilan dan mini motocross.
“Sering kali kita melihat kendaraan itu beroperasi di jalan yang dikemudikan anak-anak. Tentu keselamatan sangat dipertaruhkan, makanya kami memberi teguran dan menyosilisasikan surat edaran,” jelasnya.
Dalam surat edaran Nomor 500.11.6/ 535 Tahun 2024 tentang larangan skuter, sepeda listrik dan mobil remote beroperasi di jalan menyebut bahwa kendaraan tersebut hanya bisa beroperasi di lajur khusus maupun kawasan tertentu.
Kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal bukan merupakan kategori jalan yang dipergunakan kendaraan sebagaimana dimaksud.
“Para pengusaha skuter dan lainnya bisa kena sanksi apabila melanggar,” jelasnya.
Hal itu tertuang dalam Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pelanggar perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Soleh menambahkan, para pengusaha skuter dan sepeda listrik diperbolehkan beroperasi pada saat car free day (CFD).
Untuk tempat atau lokasi khusus, Dishub masih memproses dan merapatkan dengan pihak-pihak terkait.
“Di Kota Tegal belum ada lokasi khusus untuk kendaraan-kendaraan seperti itu. Kami masih merapatkan dengan pihak tertentu. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat yang berkunjung ke Jalan Pancasila tidak menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut,” tegas Riandy.
Dalam kesempatan tersebut, Dishub juga memberikan teguran kedua kepada pemilik kereta kelinci. Tak jauh berbeda dengan pengusaha skuter, para pemilik atau pengemudi kereta kelinci juga tidak diperkenankan beroperasi di kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun. (**)
Baca Juga