TEGAL, smpantura – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, mendorong seluruh perusahaan untuk menciptakan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seiring mudahnya pelayanan perizinan yang diperoleh saat ini.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diikuti perusahaan bidang konstruksi, jasa, makanan dan garmen, dari dalam maupun luar negeri, di Hotel Karlita, Senin (24/10).
Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, S.STP mengatakan, mudahnya mendapat berbagai macam layanan perizin saat ini sudah semestinya diimbangi dengan terciptanya kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi karyawan yang di miliki para pelaku usaha.
“Para pengusaha atau perusahaan bisa mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan sosial. Baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” ujar Sartono.
Dalam bimtek dan sosialisasi, DPMPTSP turut menghadirkan sejumlah pemateri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai unsur pengawasan eksternal.
“Kita kedepankan sosialisasi daripada sanksi. Sebab, jika berbicara sanksi, maka perusahaan atau pengusaha tidak bisa mendapat pelayanan publik. Untuk itu, kami mendorong seluruh perusahaan untuk menciptakan kepatuhan jaminan sosial, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Hal itu juga selaras untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dalam mendorong upaya percepatan Universal Health Coverage (UHC).
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, H Anshori Faqih, yang mendorong perusahaan di Kota Bahari, untuk mengikutsertakan karyawan melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, itu menjadi kewajiban perusahaan sesuai undang-undang dan peraturan yang mengikat. Apalagi Pemkot Tegal, telah membantu para pengusaha atau perusahaan dalam proses perizinan.
“Sebentar lagi Kota Tegal, akan memiliki mall pelayanan publik (MPP). Harapannya tentu semua bisa seirin seirama. Utamanya perusahaan dengan karyawan, untuk bisa memenuhi hak dan kewajiban,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Tegal, Mulyono Adi Nugroho, turut menyampaikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dapat diikusertakan bagi pelajar yang akan melakukan praktik kerja lapangam (PKL) dan mahasiswa yang akan mengikuti magang.
“Untuk lebih memastikan, klarifikasi terlebih dulu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) agar para siswa yang akan PKL dapat didaftarkan terlebih dulu menjadi peserta BPJamsostek,” jelasnya.
Jika proses PKL atau magang telah selesai, maka kepesertaan juga akan berhenti dan tidak ada kewajiban untuk membayar piutang.
“Pesertanya akan secara otomatis terlepas dari perlindungan di bulan ke empat,” tukasnya. (Adv)