Sebab, itu menjadi kewajiban perusahaan sesuai undang-undang dan peraturan yang mengikat. Apalagi Pemkot Tegal, telah membantu para pengusaha atau perusahaan dalam proses perizinan.
“Sebentar lagi Kota Tegal, akan memiliki mall pelayanan publik (MPP). Harapannya tentu semua bisa seirin seirama. Utamanya perusahaan dengan karyawan, untuk bisa memenuhi hak dan kewajiban,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Tegal, Mulyono Adi Nugroho, turut menyampaikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dapat diikusertakan bagi pelajar yang akan melakukan praktik kerja lapangam (PKL) dan mahasiswa yang akan mengikuti magang.
“Untuk lebih memastikan, klarifikasi terlebih dulu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) agar para siswa yang akan PKL dapat didaftarkan terlebih dulu menjadi peserta BPJamsostek,” jelasnya.
Jika proses PKL atau magang telah selesai, maka kepesertaan juga akan berhenti dan tidak ada kewajiban untuk membayar piutang.
“Pesertanya akan secara otomatis terlepas dari perlindungan di bulan ke empat,” tukasnya. (Adv)