BREBES, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) , Rabu (28/9). Penetapan ini, dilaksanakan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Brebes, dan dihadir langsung Bupati Brebes, Idza Priyanti.
Selain mengambil keputusan terkait Raperda APBD Perubahan tahun 2022, dalam rapat paripurna itu para wakil rakyat juga melakukan pembahasan empat agenda lainnya. Yakni, yang pengambilan keputusan terhadap keputusan Raperda Kabupaten Brebes tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
Kemudian, Penyampaian Raperda APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2023, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD Brebes tahun anggaran 2023. Terakhir, Penyampaian Jawaban Bupati Brebes atas Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD Kabupaten Brebes tahun 2023.
Dalam rapat paripuna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Brebes M. Taufik dan didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Teguh Wahid Turmudi dan dari Fraksi Gerindra Wurja
Ketua DPRD Kabupaten Brebes M. Taufik mengatakan, dalam pemandangan umum fraksi, semua fraksi menyetujui terkait APBD Perubahan Kabupaten Brebes.
Sementara itu, pandangan fraksi terkait pengambilan keputusan atas Raperda APBD Perubahan Kabupaten Brebes TA 2022 dan pengambilan keputusan terhadap keputusan Raperda Kabupaten Brebes tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 05 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes di sampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan.