TEGAL, smpantura – Komisi III DPRD Kota Tegal, mendukung langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, menyegel tower Base Transceiver Station (BTS), yang menunggak retribusi menara telekomunikasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal, Sudiono Ahmad menyampaikan, bahwa retribusi menara telekomunikasi atau tower, selalu tidak memenuhi target.
Dalam satu kesempatan, dirinya sempat meminta kepada DPUPR, untuk memberi peringatan dan memasang tulisan di sekitar tower.
“Kalau masih bandel, buat saja tulisan tower ini belum membayar retribusi. Sebelum dibayar, tulisan itu jangan dilepas,” ungkap Sisdiono, usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (11/9/2023) kemarin.
Peringatan dan mekanisme pemasangan tulisan, itu juga berlaku bagi sektor pendapatan lain. Seperti halnya, pajak retribusi reklame dan sejenisnya.
“Pajak reklame belum dibayar. Pasang saja tulisan itu. Kalau tidak diselesaikan, copot saja reklamenya,” tegas Sisdiono.
Upaya-upaya tersebut, lanjut Sisdiono, menjadi cara, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan harus didukung seluruh pelaku usaha.
Diberikan sebelumnya, DPUPR Kota Tegal, ditarget retribusi menara telekomunikasi, sebesar Rp 150 juta dari total 68 unit tower se-Kota Bahari.
Dari jumlah itu, baru tercapai sekitar 30 persen atau setara dengan Rp 40 juta.
Untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi tower, DPUPR berencana, memasang segel di setiap tower, yang belum menyelesaikan retribusi.
(T03-Red)