BREBES, smpantura – Rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Brebes dari tahun ke tahun, mendapat sorotan Komisi III DPRD setempat. Bahkan, lembaga wakil rakyat itu menduga retribusi parkir sebagai salah satu sumber PAD bocor, akibat pengelolaannya belum maksimal.
Kondisi tersebut, diperparah dengan maraknya area parkir di tepi jalan yang tidak dilengkapi karcis retribusi. Padahal potensi retribusi parkir masih sangat besar. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes menyebutkan, hasil evaluasi capaian retribusi parkir tepi jalan di tahun 2022 masih sangat rendah. Hingga akhir November kemarin, baru terealisasi sebesar Rp 1,019 miliar atau 25,45 persen, dari target sebesar Rp 4 miliar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Brebes, Tobidin mengatakan, lemah dan minimnya pengawasan sektor parkir tepi jalan memang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Sehingga, dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, khususnya terfokus pada penataan dan optimalisasi retribusi parkir tepi jalan akan dimaksimalkan.
“Banyaknya masalah parkir tepi jalan sekarang, karena tupoksi pengawasan dari Dishub belum maksimal. Termasuk, ketegasan pentingnya memberikan karcis retribusi sebagai bukti parkir,” ujarnya, kemarin (30/11).
Menurut dia, Perda Penyelenggaraan Perhubungan Darat, menjadi solusi konkret permasalahan parkir di Brebes. Pada penjabaran perda tersebut sudah mengatur mekanisme pengelolaan dan penataan parkir. Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai leading sektor pengelola parkir tepi jalan, diharapkan bisa mendongkrak potensi retribusi. Termasuk, memperketat pengawasan dan ketegasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
“Pemanfaatan teknologi IT, bisa dilakukan seperti daerah lain. Yakni, menggunakan barcode dan QR Code untuk membayar parkir. Sehingga, transaksi langsung masuk rekening kas daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, manfaat pembayaran online langsung ke rekening kas daerah itu, mempunyai banyak manfaat, di antaranya meminimalisir terjadinya pungutan liar atau kelebihan bayar tarif parkir. Meringankan tugas juru parkir yang hanya menjaga titik parkir mengatur lalu lintas. Termasuk, meminimalisir terjadinya kebocoran retribusi parkir.
“Agar realisasi Pemkab maksimal, koordinasi dan komunikasi akan dilakukan Komisi III. Fokusnya, audiensi dengan Dishub dan OPD terkait memaksimalkan retribusi parkir sebagai PAD,” terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Subandi mengungkapkan, dalam upaya mengoptimalkan PAD retribusi parkir tersebut, Pemkab berencana akan menerapkan sistem Elektronik Parkir (E-Parkir). Bahkan, untuk tahap awal E-parkir akan diujicobakan di 53 titik area parkir yang tersebar di tiga kecamatan. Yakni, Brebes, Jatibarang dan Ketanggungan. “Uji coba ini akan kami laksanakan di tahun 2023 mendatang. Nanti, skemanya melalui pembayaran secara online,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, maraknya area parkir yang tidak dilengkapi karcis retribusi membuat resah warga di Kota Brebes. Parahnya lagi, saat ditanya karcis retribusi parkir, oknum juru parkir justru marah-marah. Bahkan, juru parkir juga terkesan memaksa.
(T07_red)