Tegal  

Faruq Ibnul Haqi Siap Kawal Hak-hak Pasukan Oranye yang Hilang

TEGAL, smpantura – Bakal calon wali kota Tegal, Faruq Ibnul Haqi, memastikan hak-hak petugas kebersihan atau pasukan oranye di Kota Bahari, akan kembali jika dirinya terpilih pada Pilkada 2024 mendatang.

 

Pasalnya, hak-hak mereka seperti uang sabun dan uang ketupat atau THR Lebaran dihapus. Hal ini terungkap, saat ratusan pasukan oranye menyampaikan aspirasi di Posko Pemenangan Faruq, di Jalan Kapten Sudibyo, Kecamatan Tegal Barat, Jawa Tengah, Jumat (14/6).

 

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Hari ini kita kedatangan tamu dari pasukan oranye se-Kota Tegal. Mereka menyampaikan aspirasi terkait banyaknya hak-hak mereka yang hilang selama sekian tahun, seperti uang sabun, uang ketupat (THR) hingga pesangon,” ungkap Faruq.

 

Aspirasi tersebut menjadi catatan dan perhatian Faruq, agar hak yang sudah diterima para pasukan oranye dapat diperoleh kembali.

 

“Bagi saya ini hal yang wajar. Apalagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun tetapi tidak diberikan pesangon setelah pensiun,” tegasnya.

BACA JUGA :  Golkar Optimistis Memenangkan Pilkada Kota Tegal

 

Selain itu, para pasukan oranye juga berharap adanya pemberian gaji yang sesuai dengan upah minimum regional atau UMR.

 

Meski akan menambah beban keuangan pemerintah, Faruq menyatakan bakal memperhitungkan secara seksama dengan kemampuan keuangan.

 

“Jika dibreakdown, kita bisa melihat kemampuan keuangan kita seperti apa, sehingga tidak ada masyarakat Kota Tegal, yang sudah bekerja tetapi hak-haknya hilang. Saya hanya ingin sila ke lima, Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini bisa dirasakan oleh warga Tegal,” tandasnya.

 

Selain penyapu jalan, Posko Pemenangan Faruq juga telah menerima aspirasi dari pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat, terutama ibu-ibu. Sebagian besar mereka mengharapkan adanya keberpihakan dari pemerintah.

 

Sementara itu, saat ditanya mengenai rekomendasi, Faruq menegaskan sejauh ini masih berkomunikasi dengan seluruh partai. (T03_Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: