Ketiga, forum meminta agar PBNU melibatkan unsur Mustasyar PBNU dalam pengambilan keputusan strategis menuju Muktamar sebagai bentuk penghormatan terhadap kebijaksanaan para ulama sepuh.
“Supaya setiap keputusan tetap berada dalam koridor kearifan dan tradisi ulama,” demikian salah satu poin yang mengemuka dalam forum tersebut.
Poin keempat menegaskan bahwa NU merupakan “pesantren besar”, sementara pesantren adalah “NU kecil”. Karena itu, Muktamar Ke-35 dinilai ideal jika di laksanakan di lingkungan pondok pesantren guna menguatkan kembali ruh perjuangan dan tradisi keilmuan NU.
Adapun rekomendasi kelima, forum secara khusus mengusulkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar Ke-35 NU. Lirboyo di nilai memiliki rekam jejak panjang dalam kaderisasi ulama, pengembangan keilmuan, serta pengabdian terhadap Nahdlatul Ulama.
“Alhamdulillah, ada lima rekomendasi yang tadi disepakati seluruh peserta. Hampir seluruh PCNU di Jawa Timur dari unsur syuriyah hadir semuanya,” jelas KH Muhibbul Aman Ali. (**)


