Brebes  

Hasil Verfak 2.509 ASN di Brebes Kena Sanksi Kasus Absensi Fiktif, 7 Orang Kembalikan TPP

BREBES, smpantura – Hasil verifikasi faktual (Verfak) yang dilaksanakan Pemkab Brebes, sebanyak 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ketahui positif menggunakan absensi fiktif. Semua ASN yang terlibat itu dijatuhi sanksi.

Selain itu, 7 orang ASN di antaranya harus mengembalikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Hal itu di ungkapkan Sekda Brebes Tahroni, Rabu (20/5/2026).

“Data awal ASN yang terindikasi menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.566 orang. Dari hasil verifikasi faktual kami, ASN yang positif menggunakan presensi fiktif sebanyak 2.509 orang,” ungkap Tahroni.

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut ASN yang berasal dari tenaga pendidik sebanyak 2.385 orang. Rinciannya, Guru PNS sebanyak 524 orang. Guru PPPK 1.689 orang. Tenaga Pendidik, baik Tata Usaha, Penjaga Sekolah dan Administrasi sebanyak 6 orang. Kepala Sekolah 161 orang dan Pengawas Sekolah sebanyak 5 orang. Sedangkan dari Tenaga Kesehatan sebanyak 124 orang. Rinciannya Tenaga Kesehatan PNS sebanyak 90 orang dan PPPK 34 orang.

BACA JUGA :  RPH Modern di Brebes, Sembelih Seekor Sapi Kurban Cukup Lima Menit

“Hasil ini sudah kami konsultasikan ke BKN. Hasilnya, BKN memberikan kewenangan penuh kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini saya Sekda memberikan satu catatan kepada teman teman bahwa perbedaan tugas mengajar 24 jam ini bukan menjadi indikasi kita melakukan sanksi berat,” jelasnya.

Menurut Sekda, para ASN yang positif menggunakan aplikasi presensi fiktif semuanya tetap di kenai sanksi. Yakni, di kenai sanksi ringan. Sanksi itu nantinya di bebankan kepada atasannya langsung.

“Sanksi ringan berupa teguran ini nanti yang memberikan atasannya langsung,” tandasnya.

Kembalikan TPP

Selain sanksi itu, lanjut dia, ada sebanyak 7 orang ASN yang harus mengembalikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Namun nilai TPP yang harus di kembalikan tidak besar. Yakni, 4.000 per hari.