SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal sesuai dengan jadwal Pilkada Tegal tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal dilakukan pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal pelantikan itu dilakukan jika tidak ada gugatan pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak ada gugatan di MK, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Gugatan dilakukan 3 hari setelah penetapan perolehan suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi di sela-sela acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jateng dan Pilkada Tegal tingkat Kabupaten Tegal di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (4/12/2024). Dikatakan, rekapitulasi suara tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan Paslon terkait dengan perolehan suara dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kami merekapitulas hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan. Setelah ini, maka perolehan suara itu akan ditetapkan. Bukan menetapkan Paslon, tapi hanya penetapan perolehan suara,” terangnya.
Saat ditanyakan soal hasil quick count Paslon yang menyakan kemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal nomor 2 H Ischak Maulana Rohman dan Ahmad Kholid, Himawan menjelaskan, bahwa patokan KPU dari hasil perhitungan manual yang tengah dilakukan.
“Jika Paslon menyampaikan hasil perolehan suaranya, silahkan. Tapi, KPU berpegangan pada rekapitulasi hari ini,” ujarnya.
Hingga pukul 12.00 WIB, KPU baru melakukan rekapitulasi untuk 6 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal. **
Baca Juga