SLAWI, smpantura – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni menyampaikan, sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak pasca mengkonsumsi obat sirup yang terindikasi cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol , tidak ditemukan di Kabupaten Tegal.
“Alhamdulillah saat ini tidak ada kasus balita atau anak terkena gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup,” tegasnya, Senin (31/10).
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat tetap mewaspadai gejala sakit pada anak yang dapat mengarah gagal ginjal a
kut progresif atipikal.
Kasus gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak ini , menurutnya, terjadi pada anak berusia enam bulan hingga 18 tahun.
Adapun gejala yang muncul seperti diare, muntah, demam selama tiga hingga lima hari, bengkak di seluruh tubuh, batuk dan pilek hingga jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
“Sebaiknya orangtua langsung membawa anak ke puskesmas atau rumah sakit apabila anak masih susah buang air kecil dan kondisinya semakin tidak membaik,”ungkapnya.
Ruszaeni meminta para orangtua tidak perlu resah. Upaya pelarangan peredaran dan penarikan obat sirup yang tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang dirilis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah dilakukan.
Kebijakan pelarangan peredaran dan penarikan sejumlah obat sirup ini dilakukan, karena adanya indikasi cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman yang diduga kuat sebagai penyebab gangguan ginjal akut.
Ruszaeni mengatakan, sebagai ganti obat sirup, masyarakat dapat menggunakan obat puyer atau tablet yang sesuai dengan resep dokter.
“Sejauh ini kami sudah mensosialisasikan larangan penjualan dan penarikan obat sirup tertentu sebagaimana edaran BPOM ke seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan, sehingga petugas nantinya bisa meneruskannya ke masyarakat,” imbuhnya. (T04-Red)