Brebes  

Kisruh Formasi P3K, Bupati Bersama DPRD Datangi Kemenpan RB

Eko Supriyanto menjelaskan, Pemkab Brebes melalui Surat Bupati Nomor S/9040/800/X/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 telah memohon persetujuan kepada Menteri PAN RB, untuk tetap merealisasikan penerimaan tenaga guru Prioritas 1 (P1), yaitu guru yang telah lolos nilai ambang batas atau passing grade Penerimaan PPPK guru tahun 2021 yang lalu. Permohonan tersebut dilakukan karena Pagu DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2023 ternyata hanya cukup untuk membayar gaji PPPK yang telah diangkat dan formasi P1 atau passing grade saja. Namun demikian, sampai batas waktu terakhir finalisasi formasi, permohonan tersebut belum ada kejelasan.

“Untuk itu, kami meminta rekan-rekan Guru P1 tetap tenang. Selain itu, kami juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat Brebes agar upaya bersama yang dilakukan oleh Bupati Brebes, DPRD dan Perwakilan Guru Honorer bisa diterima dan dikabulkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan menjelaskan, kebutuhan anggaran P3K di Kabupaten Brebes untuk 4.196 orang diperlukan sekitar Rp 260 miliar. Kemudian di akhir September lalu, Pemkab Brebes sudah menerima alokasi dana transfer daerah dari pusat sekitar Rp 84 miliar. Sehingga ada kekurangan yang sangat besar antara kebutuhan dengan alokasi irmak dari pusat tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap melangkah mengingat sudah ada yang lolos passing grade sebanyak 537 orang, dengan bersurat ke Kemenpan RB tertanggal 27 Oktober yang ditanda tangani Bupati untuk meminta kuota sebanyak 537 orang dari total sebanyak 1.285 orang guru. Namun demikian, jawaban dari Kemenpan RB menyatakan, jika alokasi itu akan diambil harus seluruhnya sebanyak 1,285 orang. Sementara Pemkab Brebes tetap meminta agar 537 orang tersebut bisa dikabulkan.

error: