Menu Tutup

Kisruh Formasi P3K, Bupati Bersama DPRD Datangi Kemenpan RB

BREBES, smpantura – Bupati Brebes, Idza Priyanti bersama Anggota DPRD dan perwakilan guru honorer mendatangi Kementerian Pemperdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menyusul terjadinya persoalan Formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka datang untuk memperjuangkan agar 537 formasi guru P3K Brebes disetujui dan tidak dibatalkan.

Rombongan Bupati, Anggota DPRD dan perwakilan guru honorer itu berangkat ke Jakarta, dengam waktu berbeda. Rombongan Anggota DPRD Brebes bersama perwakilan guru yang lolos passing grade berangkan ke Kemenpan RB, Jumat (4/11). Sedangkan rombongan Bupati yang didampingi dinas terkait, berangkat menemui Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, pada Minggu depan.

“Hari ini, anggora DPRD Brebes dan perwakilan guru honorer lolos passing grade berangkat ke Kemenpan RB, untuk meminta penjelasan dan solusi terkait pembatalan usulan formasi guru P3K Brebes. Kemudian, Bupati Brebes juga akan menemui langsing Menteri PAN RB yang dijadwalkan minggu depan,” kata Asisten 3 Sekda Brebes, Eko Supriyanto, menanggapi perkembangan pemberitaan penarikan usulan formasi CASN PPPK Kabupaten Brebes.

Seperti diberitakan, munculnya informasi Kabupaten Brebes menarik atau membatalkan usulan formasi guru P3K, membuat guru honorer yang lolos passing grade seleksi P3K beraksi. Mereka memprotes kebijakan tersebut dengan mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, Jumat pagi (4/11). Selain menilai kebijakan pembatalan itu tidak adil, mereka juga meminta agar tetap terakomodir menjadi P3K.  Pembatalan usulan itu, dikarenakan keterbatasan anggaran daerah bagi pembayaran gaji P3K.

Eko Supriyanto menjelaskan, Pemkab Brebes melalui Surat Bupati Nomor S/9040/800/X/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 telah memohon persetujuan kepada Menteri PAN RB, untuk tetap merealisasikan penerimaan tenaga guru Prioritas 1 (P1), yaitu guru yang telah lolos nilai ambang batas atau passing grade Penerimaan PPPK guru tahun 2021 yang lalu. Permohonan tersebut dilakukan karena Pagu DAU untuk gaji PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2023 ternyata hanya cukup untuk membayar gaji PPPK yang telah diangkat dan formasi P1 atau passing grade saja. Namun demikian, sampai batas waktu terakhir finalisasi formasi, permohonan tersebut belum ada kejelasan.

BACA JUGA :  Joelita Pramudyanti Pimpin DPC Srikandi PP Brebes

“Untuk itu, kami meminta rekan-rekan Guru P1 tetap tenang. Selain itu, kami juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat Brebes agar upaya bersama yang dilakukan oleh Bupati Brebes, DPRD dan Perwakilan Guru Honorer bisa diterima dan dikabulkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan menjelaskan, kebutuhan anggaran P3K di Kabupaten Brebes untuk 4.196 orang diperlukan sekitar Rp 260 miliar. Kemudian di akhir September lalu, Pemkab Brebes sudah menerima alokasi dana transfer daerah dari pusat sekitar Rp 84 miliar. Sehingga ada kekurangan yang sangat besar antara kebutuhan dengan alokasi irmak dari pusat tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap melangkah mengingat sudah ada yang lolos passing grade sebanyak 537 orang, dengan bersurat ke Kemenpan RB tertanggal 27 Oktober yang ditanda tangani Bupati untuk meminta kuota sebanyak 537 orang dari total sebanyak 1.285 orang guru. Namun demikian, jawaban dari Kemenpan RB menyatakan, jika alokasi itu akan diambil harus seluruhnya sebanyak 1,285 orang. Sementara Pemkab Brebes tetap meminta agar 537 orang tersebut bisa dikabulkan.

“Penarikan usulan itu terjadi berdasarkan hasil komunikasi dengan Kemenpan RB. Kalau usulan Pemkab Brebes sebanyak 537 formasi tidak bisa, maka usulan akan di takedonw keseluruhan sebanyak 1.285 karena satu paket. Sehingga, dilakukanlah take down usulan itu,” terangnya. (T07_red)

Contact Us

error: