“Ketika ada himbauan tegas dari pimpinan, kami memastikan tidak mungkin akan memberikan izin rekomendasi kepada siapapun, apalagi untuk konsumsi. Ini bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pangan daerah,” sambngnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes Khaerul Abidin melalui Kepala Bidang Perdagangan, Agung Tirto Kumara mengatakan, untuk menyikapi peredaran bawang bombai mini, jajarannya telah mengeluarkan Surat Edara (SE) terkait larangan jual beli bawang bombai mini di pasar tradisional. Selain itu, juga memperintahkan kepala pasar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait larangan memperjualbelikan bawang bombai mini kepada konsumen. Apabila ditemukan bawang bombai yang tidak sesuai ketentuan, kepala pasar dapat melaporkan ke pihak terkait.
“SE larangan peredaran bawang bombai mini sudah kami terbitkan,” pungkasnya. (**)


