BREBES, smpantura – Pemkab Brebes berkomitmen untuk menjaga Harga bawang merah dan melarang peredaran bawang bombai mini di seluruh pasar tradisional di wilayahnya. Kebijakan itu merujuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, yang mengatur standar impor bawang bombay agar tidak merusak pasar bawang merah lokal. Bahkan, dalam sepekan terakhir Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) telah melakukan operasi sisir pasar dan himbauan langsung kepada pedagang.
“Sesuai arahan Bupati Brebes, Pemkab berkomitmen menjaga harga bawang dan melindungi petani. Untuk itu, kami sudah melaksanakan operasi sisir pasar untuk menyikapi maraknya peredaran bawang bombai mini, yang di keluhkan petani,” katan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, Rabu (6/5/2026).
Dia mengatakan, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Brebes telah menyiapkan tim saber pasar. Terdiri dari Satreskrim, Dinas Pertanian, Diskomundag, DPMPTSP, dan Bulog. Tim tersebut di jadwalkan bergerak pekan ini dengan agenda inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional.
“Tim Saber Pangan sendiri terdiri dari beberapa unsur yang di rencanakan dari hari Rabu ini bergerak,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Bupati Paramitha Widyakusuma untuk menjaga harga bawang merah dan keberpihakan terhadap petani.
“Kami tidak akan membiarkan petani lokal merugi akibat masuknya komoditas impor yang tidak sesuai peruntukannya. Sidak ini bertujuan untuk memproteksi harga bawang merah hasil keringat petani kita sendiri agar tetap stabil dan kompetitif. Sekaligus mengimplementasikan janji bupati tentang jaga harga bawang,” ungkapnya.
Regulasi
Dia menambahkan, larangan peredaran bawang bombai mini itu selaras dengan regulasi Kementerian Pertanian. Dimana, bawang bombai yang boleh masuk ke pasar konsumsi adalah yang memiliki ukuran diameter minimal 5 cm.


