Batang  

Komplotan Penipu Jual Beli Emas Diringkus Polisi 

”Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pengejaran ke arah Kota Pekalongan,” jelas Sudaryono.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan para tersangka. Mereka berada di kamar nomor 122 Hotel Istana yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Pekalongan. Saat di lakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas yang di simpan dalam tas milik para pelaku.

Tersangka

Albertus mengatakan, tujuh tersangka yang di amankan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Tersangka pertama yakni UG (38), warga Bondowoso, Jawa Timur, yang berperan mengawasi situasi di belakang rumah kontrakan. Kemudian Jubriyono AJ (40), warga Situbondo, yang bertugas menerima uang transaksi dari korban.

Sementara FK (46), warga Bondowoso, di sebut berperan menawarkan emas dan melakukan komunikasi dengan korban terkait transaksi jual beli.

Polisi juga mengamankan AN (66), warga Bondowoso, yang di duga sebagai penyedia dana sekaligus pemilik emas. Dua tersangka lainnya yakni ES (40) dan AZ (26), keduanya warga Bondowoso, berperan sebagai sopir kendaraan yang di gunakan komplotan tersebut. Sedangkan satu tersangka lain yakni AR (52), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Meriahkan Karnaval Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Batang Tampilkan Kapal Simbol Sinergi Bupati dan Legeslatif 

”Dari tangan para tersangka, juga di sita uang tunai sebesar Rp 128 juta yang di duga merupakan sisa hasil penipuan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan emas di duga asli berupa delapan gelang, satu kalung, dan empat cincin,” ucapnya.

Petugas turut menemukan 10 gelang emas yang di duga palsu dan di duga di gunakan untuk meyakinkan korban dalam transaksi tersebut. Barang bukti lain yang di amankan yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi P-1486-BCA beserta STNK dan enam unit telepon genggam. Para tersangka terancam di jerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 4-6 tahun penjara.