Menu Tutup

KPU Brebes Butuhkan Puluhan Ribu Tenaga Penyelenggara Pemilu 

  • Mulai Buka Seleksi Badan Ad Hoc

BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, kini membutuhkan puluhan ribu tenaga untuk dilibatkan dalam Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di tingkat kecamatan hingga desa. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, KPU Brebes saat ini juga mulai membuka pendaftaran seleksi bagi anggota Badan Ad Hoc tersebut. Hal itu terungkap Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Brebes, di gedung pertemuan Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin siang (21/11).

Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi menjelaskan, Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa itu terbagi menjadi tiga. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terkait tenaga penyelenggara pemilu tersebut, pihaknya membutuhkan sebanyak 58.652 orang. Rinciannya, sebanyak 85 orang untuk PPK karena setiap kecamatan membutuhkan 5 orang. Kemudian, sebanyak 891 orang untuk PPS (setiap desa butuh 3 orang), dan sebanyak 44.100 orang untuk KPPS dengan asumsi ada sebanyak 6.000 TPS, satu TPS membutuhkan 7 orang. “Jadi untuk tenaga Ad Hoc Pemilu ini kita membutuhkan tenaga sangat banyak. Untuk KPPS saja butuh 44.100 orang, belum untuk PPK sebanyak 85 orang dan KPPS sebanyak 891 orang. Saat ini, kami mulai melakukan tahapan pembentukan PPK dengan membuka proses pendaftaran seleksi,” jelasnya.

Selain membutuhkan banyak tenaga penyelenggara pemilu, lanjut dia, pihaknya juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana dari Pemkab Brebes. Di antaranya, di tingkat kecamatan dibutuhkan sekretariat PPK yang berada di sekitar kantor kecamatan. Kemudian, sekretariat untuk PPS di balai desa. Termasuk juga dukungan tenaga ASN untuk masuk dalam PPK. Untuk itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes terkait kebutuhan dukungan sarana dan prasarana tersebut. “Semula kami juga menghadapi kendala terkait adanya larangan ASN, perangkat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi badan Ad Hoc Pemilu, namun setelah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes mereka masih bisa diperbantukan ke Badan Ad Hoc dengan catatan harus mendapat izin pimpinan,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Pekalongan Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Cianjur

Sementara itu, Sekda Pemkab Brebes Djoko Gunawan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Brebes telah berkomitmen untuk menyukseskan hajat besar Pemilu 2024. Pada prinsipnya Pemkab Brebes akan bersinergi dengan KPU untuk mendukung sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024. “Terkait kendala ASN dan perangkat desa yang tidak diperbolehkan masuk dalam Badan Ad Hoc, kami telah bersepakat bersama mereka masih bisa masuk dalam Badan Ad Hoc. Intinya, ASN maupun perangkat desa yang akan masuk Badan Ad Hoc harus mendapat izin pimpinan,” pungkasnya. (T07_red)

Contact Us

error: