BREBES, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi dan penyuluhan produk hukum tahapan Pemilu 2024, di gedung pertemuan Hotel Anggraeni Jatibarang Brebes, Senin (10/10/2022). Kegiatan dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Jateng, Taufikurrohman itu diikuti perwakilan pengurus parpol dan masyarakat umum.
Ketua KPU Brebes M Riza Pahlevi mengatakan, kegiatan dilaksanakan tujuannya agar produk hukum KPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilu tahun 2024 bisa tersosialisasikan kepada parpol dan masyarakat pemilih. Terutama, tahapan produk hukum KPU menyangkut tahapan-tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan. Dimana saat ini tahapannya memasuki verifikasi partai politik.
“Salah satu persoalan yang muncul dalam tahapan ini, adanya warga mengaku tidak pernah ikut sebagai anggota parpol, tetapi namanya muncul di Sispol. Nah ini tentu warga harus mengetahui langkah yang diambil, dan melalui sosialisasi ini diberitahu,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan produk hukum yang telah dikeluarkan di antaranya, undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. Untuk undang-undang Pemilu masih sama, tetapi untuk peraturan KPU ada dua yang telah dikeluarkan KPU pusat. Yakni, PKPU tentang tahapan dan jadwal, kemudian PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpil. “Informasi yang kami terima, DPR juga sudah menyetujui empat PKPU lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jateng, Taufikurrohman mengatakan, dalam penyuluhan tersebut pihaknya menyampaikan beberapa aspek hukum terkait Pemilu. Termasuk, menyangkut teknisnya. “Kami harapkan melalui penyuluhan ini, parpol dan pemilih akan tahun terkiat produk hukum KPU,” pungkasnya.