Tegal  

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

HADIRI UJI PUBLIK: Sejumlah anggota partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan, akademisi dan media, mengikuti Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilih (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tegal, pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Khas, Kamis (15/12).

TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilih (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tegal, pada Pemilu Tahun 2024, di Khas Hotel, Kamis (15/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki, para anggota partai politik (parpol), ormas, stakeholder dan media. Dalam uji publik mengemuka, jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di Kota Tegal, mencapai sekitar 290.860 jiwa.

“Jumlah itu belum final. Karena data penduduk sangat dinamis. Di mana setiap hari, kami selalu melayani dokumen mutasi keluar dan masuk sebanyak 300 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Basuki.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh parpol agar bisa melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan pada masing-masing partai. Termasuk aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pencocokan dan penelitian (coklit) penduduk yang telah meninggal dunia.

BACA JUGA :  Daop 4 Semarang Catat Peningkatan Penumpang di Libur Tahun Baru Islam

“Segera urus administrasi kependudukan (Adminduk). Baik aktivasi KTP, penduduk meninggal dunia maupun mutasi. Jika mengalami kendala, segera laporkan agar kami dapat bantu memproses,” jelas Basuki.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengemukakan, terdapat penambahan DAK2 dari Pemilu sebelumnya. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah DAK mencapai 280.480 jiwa dan Pemilu 2022 terdapat 290.860 jiwa.

Namun demikian, jumlah tersebut masih belum berpengaruh terhadap penambahan kursi anggota DPRD Kota Tegal. Adapun untuk jumlah kursi anggota DPRD di Kota Bahari, masih tetap 30 kursi.

error: