TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Tegal pada Pilkada 2024 sebanyak 212.277 pemilih.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta wali kota dan wakil wali kota Tegal di Hotel Premiere, Rabu (18/9/2024).
Divisi Pusat Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali menyebut bahwa terjadi penurunan sekitar 329 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 212.606. Hal itu terjadi pada saat KPU membuka tahapan masukan dari masyarakat terkait DPS.
“Dari tanggapan dan masukan masyarakat ini, kami mendapatkan pemilih masuk serta keluar. Untuk pemilih masuk ini tercantum sebagai pemilih baru yang jumlahnya mencapai 500 orang dan pemilih keluar merupakan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 829 orang,” katanya.
Adapun 829 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu mayoritas sudah meninggal dunia, pindah domisili, data ganda dan anggota TNI Polri.
Dijelaskan Igo, demikian ia akrab disapa, melalui tahapan tanggapan dan masukan masyarakat, KPU akhirnya menetapkan jumlah DPT Kota Tegal pada Pilkada sebanyak 212.277 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 106.053 pemilih laki-laki dan 106.224 pemilih perempuan.
“Jumlah itu tersebar di 27 kelurahan dari empat kecamatan dan 377 tempat pemungutan suara (TPS),” ucapnya.
Setelah ini, Igo menyebut akan ada tahapan penetapan DPT di tingkat provinsi. Namun, sebelumnya akan dilakukan sinkronisasi data bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait.
“DPT Kota Tegal besifat final. Berikutnya ada penetapan DPT provinsi. Apabila sudah ditetapkan, maka tahapan berikutnya adalah pelayanan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb),” jelasnya.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, pihaknya menekankan pada data yang akurat. Di mana data itu mengacu pada informasi yang mencerminkan realitas atau sumber kebenaran lainnya.
Selain itu, data tersebut dapat diuji terhadap fakta atau bukti lain untuk menentukan bahwa data tersebut menggambarkan sesuatu sebagaimana adanya atau riil.
“Maka data inilah data yang akurat dan clear kemutkhirannya. Data yang selalu berpijak pada aspek kualitatif data bukan aspek kuantitatif data atau istilah lain Truthfulneesh database atau data yang sebenarnya sesuai dengan realita,” tegasnya.
Senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida yang menuturkan bahwa sinkronisasi data telah dilakukan. Dari 119 data temuan sudah ditindaklanjuti dan Bawaslu akan berkonsentrasi melakukan patroli kawal hak pilih.
Baca Juga