TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyerahkan surat usulan pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tegal terpilih Pilkada 2024 ke Sekretariat DPRD. Penyerahan dilakukan komisioner pada Jumat (10/1/2025) dan diterima Kepala Bagian Umum, Agus Arifin.
Sebelumnya, KPU telah menggelar rapat pleno penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tegal terpilih pada Kamis (9/1/2025). Pada kesempatan itu, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Dedy Yon Supriyono – Tazkiyyatul Muthmainnah sebagai pemenang Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Mansur Syariffudin mengatakan, kedatangannya ke DPRD untuk memberikan surat usulan pengesahan calon terpilih hasil Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2024.
Dengan penyerahan usulan itu, tahap selanjutnya yakni tinggal menunggu pelantikan pasangan tersebut. Pelantikan sendiri masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca Juga

“Sesuai PKPU itu, sehari setelah penetapan KPU harus mengirimkan surat usulan pengesahan pelantikan calon terpilih. Karena kemarin sudah melakukan penetapan, maka kemarin kita serahkan usulannya,” katanya.
Menurut Mansur, ada tiga dokumen yang diserahkan kepada DPRD, yakni surat usulan pelantikan, salinan SK penetapan dan berita acara asli.
Setelah penyerahan usulan itu, maka untuk pelantikan bukan lagi kewenangan dari KPU, melainkan di DPRD, pemerintah provinsi hingga pusat.
Mansur menambahkan, meski tahapan Pilkada sudah selesai, namun KPU masih akan melaksanakan tugas-tugas lain seperti evaluasi dan sosialisasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tegal Agus Arifin mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf. Karena pimpinan dan Sekretaris DPRD masih ada dinas luar sehingga tidak bisa menemui.
“Karenanya, setelah menerima surat usulan ini akan kami teruskan kepada pimpinan. Sehingga, bisa langsung ditindaklanjuti,” jelasnya. **
Baca Juga
