BUMIAYU,smpantura– CEO Bumiayu Beauty of Java (BBOJ) Jefry Arsya Roby, bersama tim kuasa hukumnya, mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Bumiayu, Brebes, terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut Jefry Arsya Roby, kedatangan ke Polsek Bumiayu pada Jumat (21/10) tersebut, untuk membuat laporan terkait adanya indikasi pelanggaran hak cipta produk kaus Bumiayu Beauty Of Java.”Ada pihak lain yang memproduksi kaus dengan merek Bumiayu Beauty of Java dan menjualnya ke pasaran. Setelah dicek, ternyata benar sehingga kami buat laporan ke Polsek,” kata Jefry.
Dikatakan, pihaknya menduga aksi pelanggaran hak cipta itu dilakukan dengan sengaja dan sudah beberapa lama sehingga sangat merugikan.”Saya sebagai pemilik merek terdaftar dan pencipta atau pemegang hak cipta tentunya mengalami kerugian materiil karena adanya penggunaan merek secara tanpa hak,” tegas dia.
Ditambahkan, selaku pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku.”Kalau pelanggaran hak cipta dalam undang-undangnya dapat dituntut ganti rugi maksimal Rp 1 Miliar atau penjara kurungan selama empat tahun,” kata Jefry
Kuasa Hukum Bumiayu Beauty of Java (BBOJ), Adi Gunawan SH dari Bento Law Office, mengatakan, laporan kliennya terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta diterima dengan baik oleh Polsek Bumiayu. “Sejauh ini pelaporan kami terkait dugaan pelanggaran hak cipta diterima dengan baik dan akan diproses,” ujarnya.
Menurut Adi Gunawan, merek Bumiayu Beauty Of Java sudah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Ilmiah (PDKI) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia , Nomor Pengumuman BRM1863A, 19 Desember 2018.
Kapolsek Bumiayu Kompol Hery Riyanto SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Budi Atmaja membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran hak cipta.”Ya benar ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.(T06-red)