JAKARTA, smpantura – Belum meratanya penyebaran tenaga dokter di Indonesia, mendapat sorotan serius dari Anggota DPR RI Fraksi PKB, Nur Nadlifah. Apalagi persoalan kesehatan merupakan kebutuhan utama masyarakat. Parahnya lagi, hingga saat ini di Indonesia masih membutuhkan sekitar 130.000 tenaga dokter.
”Persoalan kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, negara harus hadir melayani, peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat bagian dari komitmen nawacita Presiden Jokowi. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan memadai.,” tutur Nur Nadlifah yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini, Senin (09/1/2023).
Dia mengungkapkan, merujuk standar WHO, dibutuhkan 1 dokter untuk melayani 1.000 orang penduduk. Ini berarti secara nasional saat ini dibutuhkan 275.000 dokter. Sementara berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per 27 Oktober 2022 menyebutkan, di Indonesia ada sebanyak 143.900 dokter umum di luar dokter gigi, yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan aktif berpraktik.
“Dengan demikian, negara saat ini kekurangan sekitar 130.000 dokter. Jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan terkait kekurangan dokter dan penyebaran yang tidak merata risiko dari semakin lamanya menutupi kekurangan jumlah dokter adalah lebih tingginya tingkat mortalitas, besarnya biaya oportunitas karena produktivitas yang hilang karena lamanya pasien menderita, dan semakin lebarnya kesenjangan tingkat kesehatan antar daerah,” jelasnya.
Baca Juga

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesehatan Rakyat atau Korkesra Gus Muhaimin, masih banyak kejadian pasien meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan akibat layanan kesehatan kekurangan tenaga dokter terutama di puskesmas daerah.
”Maka solusi yang harus segera ditempuh adalah memperbanyak kuota beasiswa kedokteran dan penambahan program spesialis pada beberapa fakultas kedokteran serta ketentuan pengabdian dan penyebaran dokter di seluruh Indonesia. Ini diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan untuk saling berkolaborasi mengingat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sudah disahkan oleh Badan Legislasi menunggu pembahasan bersama pemerintah,” pungkasnya. (T07_red)
Baca Juga
