”Maka solusi yang harus segera ditempuh adalah memperbanyak kuota beasiswa kedokteran dan penambahan program spesialis pada beberapa fakultas kedokteran serta ketentuan pengabdian dan penyebaran dokter di seluruh Indonesia. Ini diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan untuk saling berkolaborasi mengingat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sudah disahkan oleh Badan Legislasi menunggu pembahasan bersama pemerintah,” pungkasnya. (T07_red)
Negara Masih Butuhkan 130.000 Tenaga Dokter, Ini Tanggapan Nur Nadlifah
