Adapun salah satu tuntutannya yakni terkait mekanisme pembagian biaya aplikasi atau pemesanan dapat dibagi rata baik untuk aplikator sebesar 50 persen dan mitra 50 persen.
“Apabila tidak dapat dilaksanakan, maka harus dikomunikasikan secara intens antara mitra dan aplikator. Permintaan layanan dobel order juga dihapus agar dapat dipertimbangkan aplikator,” beber Abdul Kadir membacakan surat tuntutan aksi di Provinsi Jawa Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Kadir mengaku belum menerima hasil aksi damai di provinsi. Namun, pihaknya akan memantau dan intens melakukan koordinasi, agar seluruh ojol di Tegal Raya mendapatkan perlakuan sesuai tuntutan mereka masing-masing.
“Satu hal yang perlu digarisbawahi, aplikator ini adalah perusahaan. Tentu setiap perusahaan memiliki kebijakan dan kewenangan masing-masing, jadi tidak bisa disamakan.