BREBES, smpantura – Hampir sepekan ini, Operasi Zebra Candi tahun 2022 dilaksanakan di wilayah hukum Polres Brebes. Dari ops zebra yang digelar di sejumlah titik itu, pelanggaran yang terjadi dan terjaring razia didominasi pengendara motor .
Kanit Regident Satlantas Polres Brebes Ipda Hani Purwanto mengatakan, sudah selama 6 hari ops Zebra Candi digelar di Brebes, dan petugas menemukan berbagai pelanggaran pengendara sepeda motor di jalan raya. “Banyak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas, terutama perlengkapan surat diri, surat kendaraan dan perlengkapan kendaraan lainnya,” katanya, Sabtu (08/10/22) malam.
Dalam giat Ops Zebra kali ini, lanjut dia, petugas juga menemukan banyak anak – anak di bawah umur yang membonceng kendaraan orang tuannya, tanpa mempedulikan keselamatan dan tanpa dilengkapi surat-surat berkendara. “Tidak sedikit pengendara yang melanggar, tetapi tidak menyadari jika mereka salah dan ketika ada giat penindakan dari kasat mata, mereka lalu lalang tidak ada rasa takut meski disitu ada petugas,” ungkapnya.
Baca Juga

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menilai pengendara, banyak yang menganggap tidak ada untungnya, dan tidak ada ruginya dengan tidak membawa surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK atau alat kelengkapan keselamatan lainya seperti helm. Padahal semua itu penting untuk keabsahan kendaraan dan keselamatan diri pengendara.
“Kita dalam operasi lebih mengedepankan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, sehingga banyak pengendara yang melanggar, tetapi santai. Padahal pelanggarannya telah terekam kamera,” terangnya.
Jajaran Satlantas Polres Brebes, telah menggelar operasi zebra mulai tanggal 03-16 Oktober mendatang. Petugas kepolisian menyasar kendaraan dengan 7 jenis pelanggaran dari mulai pengendara motor dan mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengendara yang tidak memiliki SIM dan masih di bawah umur. Selanjutnya, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus. Terakhir, pengendara yang memacu kecepatan melebihi batas atau balap liar dan pengemudi dalam kondisi mabuk alkohol. (T07_red)
Baca Juga
