PEMALANG – Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di Kabupaten Pemalang yang baru terpilih dilarang melacurkan diri atau menghianati sumpah sebagai pengawas hanya demi kepentingan pribadi dan golongan. Panwaslu kecamatan harus tetap berintegritas dan netral berdiri tegak diatas sumpah sebagai pengawas pemilu maupun pengawal demokrasi di Indonesia.
“Hari ini tadi Bawaslu Pemalang sudah mengumumkan 42 nama sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan. 42 orang yang terpilih itu, sudah mengikuti beberapa tahapan seleksi, baik adminitrasi, tes tertulis, maupun tes wawancara yang digelar oleh panitia rekruitmen Panwaslu kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan, Rabu (26/10).
Dia mengatakan, Bawaslu Pemalang sudah melakukan rekruitmen Panwaslu kecamatan, baik dari tahap pengumuman, pendaftaran, seleksi adminitrasi, tes tertulis maupun tes wawancara. Dari tahap awal yaitu pendaftaran ada 359 orang yang mendaftar, namun seteleh dilakukan seleksi adminitrasi ada 346 peserta yang lolos seleksi adminitrasi. Mereka selanjutnya mengikuti tes tertulis, dari jumlan peserta selanjutnya diambil enam besar dari masing masing kecamatan, untuk mengikuti tes wawancara. Dari 84 orang yang mengikuti tes wawancara selanjutnya diambil tiga orang dimasing masing kecamatan untuk menjadi Panwaslu kecamatan. Dari data Bawaslu Pemalang, Panwaslu kecamatan didominasi wajah baru yang mencapai 64 persen atau sebanyak 27 orang, sedangkan Panwaslu kecamatan lama hanya 36 persen atau 15 orang. Dari 42 orang Panwaslu kecamatan yang terpilih, keterwakilan perempuan mencapai 31 persen, sedangkan laki laki 69 persen. Mereka yang dinyatakan lolos harus memenuhi persyaratan diantaranya harus tes bebas narkoba dan tes kejiwaan. Apabila mereka sudah melengkapi persyaratan tersebut, rencananya pada tanggal 28 Oktober 2022 dilakukan pelantikan secara serentak di Pemalang.
“Tugas Panwaslu kecamatan sudah menanti, salah satunya berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di tingkat kecamatan, untuk menyiapkan kesekretariatan. Selain itu, mereka harus segera menyesuaikan tugas barunya yaitu melakukan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang,” tandasnya.
Ia mengatakan, beberapa tugas Panwaslu kecamatan yaitu melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Selain itu mereka juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu kecamatan juga menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Mereka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. (T08-red)
Baca Juga