PEMALANG – Tingkat kehadiran para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang pada saat rapat paripurna dinilai masih sedang. Banyak anggota dewan sering tidak hadir saat paripurna, bahkan tidak jarang rapat waktunya molor, dan beberap kali pernah ditunda sebab tidak memenuhi qourum.
“Saya sudah beberapa kali sampaikan dan peringatkan pada semua anggota dewan agar tertib dan tepat waktu dalam mengikuti berbagai rapat. Bahkan sebelumnya saya pernah menegur Ketua Badan Kehormatan (BK) agar menertibkan anggota yang tidak tertib,” ujar Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, Selasa (15/11).
Dia meminta pada BK untuk menertibkan anggota dewan yang tidak tertib. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna dimana anggota yang tidak hadir banyak sehingga rapat ditunda hingga beberapa waktu. Apabila perlu diberi sangsi tegas atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota dewan yang suka membolos rapat. Salah satu tugas anggota dewan yaitu mengikuti rapat yang digelar oleh DPRD. Kinerja mereka dilihat salah satunya dari tingkat kehadiran dan keaktifkan dalam rapat. Namun faktanya beberapa kali rapat paripurna para anggota dewan banyak yang terlambat bahkan tidak datang dengan berbagai alasan. Bahkan beberapa kali rapat paripurna ditunda karena tingkat kehadiran anggota dewan kurang dari 50 persen. Untuk menghadirkan mereka dari pihak sekretaris dewan menghubungi para anggota satu persatu mengingatkan ada rapat paripurna. Ketua BK harus bisa menertibkan dan mendisiplinkan anggotanya, apabila masih bersikap seenaknya agar diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tingkat kedisiplinan anggota dewan harus ditingkatkan, sebab mereka mengemban amanat rakyat, tanggung jawabnya besar. Anggota dewan harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, untuk itu mereka harus disiplin dan tertib dalam menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama,” imbuhnya.
Ia mengatakan, bahkan beberapa kali pihaknya dipanggil dari tingkat provinsi untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dewan. Namun apabila tingkat ketertiban anggota dewan tidak ditingkatka maka ancaman yang paling tegas yaitu dilakukan PAW pada yang bersangkuta.(T08-Red)