Brebes  

Pembangunan Jembatan Belum Berizin Diminta Dihentikan

BREBES, smpantura – Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah, meminta pembangunan jembatan milik PT Warna Lestari Makmur, di jalan Pantura Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dihentikan sementara, karena belum mengantongi izin. Hal itu seperti yang tertuang dalam surat teguran kedua, yang dilayangkan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Jawa Tengah kepada PT Warna Lestari Makmur, kemarin.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Wishnu Herlambang dalam surat teguran kedua itu menyatakan, pihaknya meminta kepada pihak PT. Warna Lestari Makmur untuk melengkapi dokumen Analisis dampak lingkungan dan lalulintas (Andalalin) guna kelengkapan perijinan yang telah diproses.

Kedua, pekerjaan pembangunan jembatan untuk dihentikan sementara dan memasang kembali Guardrill sampai terbitnya ijin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah DI. Yogyakarta sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan.

BACA JUGA :  Tiba di Banjarsari, Tiga Jenazah Korban Gempa Cianjur Disambut Isak Tangis

“Kami sudah melayangkan surat kedua,” perwakilan PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal Dwi Deny A, saat dikonfirmasi awak media.

Bersama surat teguran ini, PPK Bina Marga Jawa Tengah Wilayah 1.1 Tegal juga telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Brebes, Dishub Brebes dan Polres Brebes dalam hal pengehentian pekerjaan di lapangan sampai dengan ljin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan telah terbit (sesuai Poin 2). Pekerjaan jembatan itu diketahui sebagai untuk akses keluar masuk kegiatan pengurukan yang direncanakan untuk pabrik.

Namun demikian, dari pantauan di lapangan, hingga Kamis (29/9) masih banyak pekerja yang beraktivitas di sekitar lokasi pembangunan jembatan bodong tersebut. Jembatan itu diketahui berada di ruang milik jalan (Rumija) ruas jalan Pejagan-batas kota Brebes KM Smg 184+200 dan jembatan yang dikerjakan tidak selaras dengan existing saluran. (T07_red)

error: