Terpisah, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, membeberkan alasan menaikkan tarif air minum saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (23/2).
Kenaikan tarif air minum di Kota Tegal, mendasari penyesuain tarif harga air baku yang dibeli dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Tengah atau PT Tirta Utama (Perseroda) sebesar 20 persen.
“Kita sesuaikan juga dengan kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional satu hingga empat persen,” ucap Dedy.
Terkait penerapan pembayaran 0-10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Dedy Yon menyampaikan beberapa hal.
“Standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter per orang setiap hari atau 10 meter kubik per kepala keluarga setiap bulan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia,” tegasnya. (T03-Red)


