Tegal  

Pemkot Tegal Diminta Besurat ke Kemenpan RB dan BKN

KLARIFIKASI : Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno, didampingi Koordinator Komisi I, Habib Ali Zaenal Abidin, melakukan klarifikasi terkait pendataan penjaga lintasan (PJL) kereta api yang tidak lolos pendataan pegawai Non ASN di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (8/11).

TEGAL, smpantura – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, bersurat untuk menyelesaikan permasalahan penjaga lintasan (PJL) Kereta Api yang tidak lolos pendataan pegawai Non ASN.

Hal itu diketahui, setelah Komisi I DPRD Kota Tegal, bersama Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tegal, Ilham Prasetyo, Sekretaris Dinas Perhubungan, Agus Martanta dan Kabid Pengembangan dan Informasi ASN BKPPD Kota Tegal, Lelys Siswinarti, melakukan konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN, Selasa (8/11).

Rombongan yang juga didampingi perwakilan PJL, ditemui Analis Kebijakan Muda Kemenpan RB, Widitia Mulyadi. Sementara, saat berkunjung ke BKN, rombongan ditemui Pranata Humas Madya, Subagyo.

BACA JUGA :  Puluhan TPS di Kecamatan Ulujami Rawan Banjir

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi dapat diketahui bahwa entri pendataan pegawai Non ASN sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sebab, pemda sendiri yang mengetahui kebutuhan daerah itu sendiri.

error: